BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di Padukuhan Paker Pete, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, pada Kamis (21/05/2026) pukul 11.30 WIB.
Baca Juga : Mobil Zebra dan Atap Garasi di Bantul Hangus Terbakar
Dari hasil ungkap perkara, pihak berwajib berhasil meringkus satu pelaku seorang pria berinisial DT (51) warga Godean, Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika perkara berawal ketika korban pria inisial JI (59) didatangi oleh seorang laki-laki yang mengaku kenal dengan teman JI.
“Tujuan pelaku ialah meminjam pompa air merk Honda 5.5 PK milik kelompok Tani Sridadi Pete untuk keperluan menguras bak lele di sebelah Barat Padukuhan Candi Pundong.” Jelasnya, Rabu (27/05/2026) malam.
Tanpa menaruh curiga, korban pun memberikan pompa air tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak juga kembali untuk mengembalikan pompa air.
Korban kemudian mengecek ke bak lele di Candi, Pundong, Bantul dan ternyata tidak ada nama pelaku di dusun tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.” Ucapnya.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan Umum Jogja – Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunai di Lokasi, Tiga Orang Luka Parah
Menerima laporan tersebut, anggota polisi melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi dan memeriksan CCTV di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, akhirnya pada Rabu (27/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah ditahan di rutan Polsek Bambanglipuro guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.





















