GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Banyak Polemik yang terjadi dikalangan masyarakat terkait Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah.
Masyarakat sering bertanya mengapa warga yang notabene dianggap tidak mampu malah tidak mendapatkan Bansos baik dari program Pemerintah Kalurahan maupun dari Kementrian Sosial. Sedangkan untuk warga dengan ekonomi mapan malah hampir setiap bulan mendapatkan bantuan.
Baca Juga : Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas
Kepala Bidang Kesejahteraan Dinas Sosial Kabupaten Gunugkidul, Giyanto menyampaikan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan sosial diusulkan oleh pemerintah kalurahan bersama Bamuskal.
“Dalam aplikasi SIKS NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation) pihak Kalurahan dan Bamuskal mengusulkan jika ada warga yang layak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penerima Bansos berdasarkan komponennya.” Jelasnya, Rabu (23/11/2022).
Usulan tersebut, menurut Giyanto dilakukan melalui Musyawarah Kalurahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (MUSKAL DTKS), yang kemudian dibuat berita acara oleh Lurah bersama Ketua Bamuskal.
Baca Juga : Disdikpora DIY Gelontorkan Anggaran Rp 2 Milyar Untuk Bebaskan Ijazah Siswa Yang Ditahan Sekolah
Dalam muskal DTKS tersebut, pihak kelurahan bersama Bamuskal juga berhak memutuskan jika terdapat warganya yang dipandang mampu dan tidak layak untuk menerima bantuan sosial.
Ditegaskan oleh Kabid Kesejahteraan Dinsos Gunugkidul, bila kunci utama yang bisa memutuskan layak atau tidaknya warga untuk mendapatkan bantuan sosial adalah Muskal DTKS.
“Jika Pemerintah Kalurahan tidak pernah ada Musyawarah Kalurahan (Muskal), ya jangan berharap data DTKS nya vailid.” Tuturnya.