Bantul, (Fakta9.com)__// Seorang lelaki berinisal WSA (42) warga Mojayan, Klaten, Jawa Tengah ditangkap Polisi setelah melakukan perampasan handphone di sekitar Kampus ISI Yogyakarta 29 Mei 2023 lalu.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Sewon Bantul dan melakukan perampasan HP milik seorang pelajar.” terang Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry, Kamis (01/06/2023).
Baca juga : Belum Sempat Jual Hasil Curian, Maling Motor Dibekuk Polisi
Saat itu korban berinisial DAW (18) bersama 2 rekannya yang sedang melintas di sekitar Kampus ISI Yogyakarta dihentikan oleh pelaku.
WSA mengaku sebagai anggota Polsek Sewon yang mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat berbahaya.
Kemudian pelaku meminta hp milik salah satu pelajar tersebut dan meminta ketiga remaja mengikuti WSA ke Polsek Sewon. Namun bukannya masuk ke Kantor Polsek Sewon, WSA justru tancap gas ke utara dengan menggondol hp milik DAW.
“Setelah mendapatkan Hp korban, pelaku langsung tancap gas ke arah utara.” Katanya.
Korban pun mengejar pelaku dengan rute Ringroad Selatan ke timur – Wojo ke Utara.
“Sesampainya di jalan Imogiri Barat km 4,5, pelaku terkejar oleh korban, kemudian sepeda motornya ditendang oleh korban sehingga WSA.” tuturnya
Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Pembobol Counter Dicokok Polisi
Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sewon Bantul bersama barang bukti berupa 3 buah handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatanya WSA dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.