Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Maling Motor Dibekuk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, (Fakta9.com)__//Pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Supra nopol AB 6141 JB milik Supiyo (52) warga Jaranan, Panggungharjo, Sewon, Bantul berhasil di bekuk Polisi. .

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menceritakan jika tindak pidana tersebut terjadi pada 12 April 2023 lalu.


Baca juga : Bus Wisatawan Terguling, 3 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit


“Pelaku merupakan tetangga dekat rumah korban berinisial PR alias BG usia 55 tahun.” jelasnya

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi lingkungan tempat tinggalnya saat sepi.

Kemudian PR ini merusak kunci motor yang terparkir di teras rumah Supiyo dengan menggunakan kunci palsu.

“Modusnya pelaku menyiapkan kunci palsu, dengan memodifikasi kunci pas dan ujung gunting yang di potong. Kemudian saat waktu tepat, pelaku mengambil motor yang terparkir di teras.” terangnya,.Kamis (01/06/2023)

Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian, Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang buktu dan akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

PR saat praktikkan aksi pencurian.(foto)

Belum sempat menjual sepeda motor hasil curian, PR ditanggkap Polisi pada 20 April 2022.

 


Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jalan Baron, Sopir Carry Terjepit Kabin


“Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.” Katanya

Dari tangan PR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor hasil curian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara 9 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA