Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Maling Motor di Kulonprogo Berhasil Diringkus Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pemuda berinisial RAS (20) asal Kapanewon Kokap, Kulonprogo, diamankan Polisi lantaran telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega.


Baca Juga : Honda Beat Vs Supra di Jembatan Jirak, Dua Orang Luka-Luka


Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan jika kasus tindak pidana pencurian sepeda motor itu terjadi Jalan Lingkar Waduk Sermo, Kokap, Kulonprogo, dan diketahui pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya pada hari Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dengan inisial W (43) warga Kokap, Kulonprogo, memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Korban pun lantas memancing di Waduk Sermo.

Keesokan harinya, ketika mau pulang, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vega miliknya sudah tidak ada di lokasi semula.

“Korban saat itu sudah berusaha mencarinya, namun juga tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan atas kejadian yang menimpanya ke Polsek Kokap.” Jelasnya.

Baca Juga : Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Bulan Ramadhan 1446 H, Polri Bagi-Bagi Sembako


Anggota Polisi yang mendapat laporan itu lantas melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada Jum’ at (14/02/2025) pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat 1 angka 5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA