Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Malam Idul Fitri, Masyarakat Tidak Dilarang Melaksanakan Takbir Keliling

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Menggemakan takbir pada malam hari raya Idul Fitri di sunnahkan untuk semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid dan di pasar.

Tak sedikit pula warga masyarakat yang menyambut hari kemenangan itu dengan cara melakukan takbir keliling.


Baca Juga : Beli Sapi Tak Kunjung Dibayar, Blantik Ruwet Ditangkap Polisi


Berbeda dengan tahun-tahun kemarin, di tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap aktifitas masyarakat, diantaranya di malam Idul Fitri yaitu masyarakat boleh melaksanakan takbir keliling.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Gunungkidul di halaman kantor pemda pada saat pelaksanaan kegiatan pemusnahan miras, obat terlarang dan knalpot blombongan hasil oprasi cipta kondisi ketupat progo tahun 2022 selama bulan Ramadhan 1443 H.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri,” Tutur Sunaryanta, Jum’at (22/04/2022).

Namun pihaknya menghimbau kepada warganya untuk melaksanakan takbir di rumah maupun di Masjid, dan selalu mematuhi perutaran-peraturan yang berlaku yakni menerapkan prokes dimana saja dan tertib berlalu lintas di jalan.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA