Gunungkidul ( fakta9.com ) _ _// Pemerintah bakal membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3, yang rencananya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penerapan ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19.
Baca Juga : Dibukannya Kembali Objek Wisata, Diharapkan Meningkatkan Ekonomi Pedagang Kecil
Lalu apakah objek wisata di Gunungkidul akan ditutup saat libur akhir tahun, dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3??
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Hery Sukmono mengatakan bahwa ia telah mendengar adanya rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan pnerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Namun begitu hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan instruksi apakah objek wisata akan tutup atau tetap dibuka selama liburan akhir tahun.” jelasnya saat dihubungi Fakta9.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/11/2021).
Pihaknya berharap, meskipun diberlakukan PPKM Level 3, akan tetapi ada kelonggaran bagi objek wisata untuk tetap dibuka. Dengan skema dilakukan pengaturan dan pembatasan-pembatasn bagi wisatawan.
Baca Juga : 4 Tips Menjaga Kesehatan Agar Tak Gampang Sakit Ketika Musim Penghujan
Hal senada disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono jika pihaknya belum dapat instruksi terkait penerapan PPKM Level 3 selama libur akhir tahun.
“Kami belum ada instruksi terkait penerapan PPKM libur akhir tahun.” terangnya