Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lelang Jabatan di Pemkab Gunungkidul, Dadang Iskandar: ‘Ini Transaksi Balas Jasa.’

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Wonosari,(Fakta9.com)– Rencana akan adanya rotasi, mutasi besar-besaran sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, santer dibicarakan dikalangan masyarakat.

Tak hanya itu, rumor yang beredar pemkab Gunungkidul juga akan mengadakan proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JTP) untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah OPD lantaran pejabat terdahulu menempatu tugas baru maupun ada yang sudah pensiun.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Kalurahan Ngloro, Menyasar 1.371 Warga

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunungkidul Coruption Watch (GCW), Dadang Iskandar menanggapi rumor yang beredar di kalangan masyarakat tersebut.

Kepada fakta9.com, Dadang mengatakan bahwa keputusan pemkab Gunungkidul untuk mengadakan seleksi pemilihan pejabat tersebut dinilai sarat kepentingan dari oknum yang berasal dari luar pemerintahan.

“Lelang jabatan ini merupakan bisikan dari orang di luar pemerintahan, yang dekat dengan Bupati.” tuturnya, Juma’at (20/08/2021).

Diterangkan oleh Dadang jika proses mutasi dan rotasi semacam ini, sangat wajar dilakukan oleh Bupati. Namun adanya keterlibatan orang dekat Bupati yang bukan dari kalangan pemerintahan dianggap akan sangat merugikan bagi masyarakat Gunungkidul.

Terkait dugaan adanya pejabat titipan, dalam lelang jabatan tersebut, Dadang menjelaskan bahwa berdasar kabar yang dia peroleh, orang-orang diluar pemerintahan ini telah membisikan nama-nama yang nantinya akan dipersiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ia meyakini bisikan-bisikan maupun rekomendasi ilegal semacam ini akan sarat dengan kepentingan. Bahkan, bukan tidak mungkin apabila dalam prosesnya, melibatkan transaksional, dengan dalih ‘balas jasa’.

Baca Juga: Usai Bertugas, 20 Anggota Paskibra Gunungkidul Positif Covid-19

Dadang beranggapan, para pejabat dari hasil proses yang ilegal ini nantinya beresiko akan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak memihak terhadap rakyat. Akan tetapi justru memihak kepentingan sekelompok golongan.

“Kebijakan maupun program, serta proyek-proyek nantinya murni untuk bisnis demi keuntungan materi bagi kalangan internal tersebut.” tandas Dadang Iskandar.

Koordinator GCW tersebut menyampaikan jika dalam proses lelang jabatan seharusnya diwajibkan melakukan fit and propertest atau sesuai dengan sistem merit (berdasarkan prestasi) agar terpilih pajabat yang mumpuni dan berkompeten di bidangnya. Sehingga nantinya dapat pro rakyat demi kemajuan Gunungkidul.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA