Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penipuan, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai DPO

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Yudiono (43) alamat sesuai KTP warga Jalan Masjid 1 No 25 RT 06 RW 01, Cinere, Cinere, Depok, Jawa Barat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Baca Juga : Korban Tewas Dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Tercatat Sebagi Pekerja Konstruksi Dan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan


Penetapan DPO tersebut dengan dasar Nomor : DPO/11/IV/2023/Reskrim, Tanggal : 28 April 2023.

“Sesuai alamat, pelaku memang warga Jawa Barat namun berdomisili di Padukuhan Ngabean Kidul RT 03 RW 07, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul.” Ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Senin (22/05/2023) siang.

Baca Juga : Nasabah Nunggak Angsuran, Mandiri Utama Finance Tetapkan Biaya Batal Tarik Jutaan Rupiah


Dilanjut, jika pelaku (Yudiono) mempunyai ciri – ciri kulit sawo matang, rambut hitam lurus dan kepala lonjong.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila memiliki informasi keberadaan DPO tersebut untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Gunungkidul di nomor telp 087864840921 atau 085174444094 dan Call Center Polisi 110.” Ujarnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA