Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Yudiono (43) alamat sesuai KTP warga Jalan Masjid 1 No 25 RT 06 RW 01, Cinere, Cinere, Depok, Jawa Barat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penetapan DPO tersebut dengan dasar Nomor : DPO/11/IV/2023/Reskrim, Tanggal : 28 April 2023.
“Sesuai alamat, pelaku memang warga Jawa Barat namun berdomisili di Padukuhan Ngabean Kidul RT 03 RW 07, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul.” Ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, Senin (22/05/2023) siang.
Baca Juga : Nasabah Nunggak Angsuran, Mandiri Utama Finance Tetapkan Biaya Batal Tarik Jutaan Rupiah
Dilanjut, jika pelaku (Yudiono) mempunyai ciri – ciri kulit sawo matang, rambut hitam lurus dan kepala lonjong.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila memiliki informasi keberadaan DPO tersebut untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Gunungkidul di nomor telp 087864840921 atau 085174444094 dan Call Center Polisi 110.” Ujarnya.