Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda Dijebloskan Ke Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial KB (36) lantaran telah melakukan penganiayaan di tempat cucian mobil di wilayah Tajem, Maguwoharjo, pada hari Jum’ at (27/10/2023).

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian bahwa saat kejadian tersangka KB menendang dan memukul karyawan tempat cucian mobil karena tak terima tempat usaha tersebut sudah tutup namun tersangka ingin tetap dilayani.


Baca juga : BAZNAS RI dan Alfamidi Berikan Bantuan Untuk Warga Padukuhan Kedung


“Saat itu, pada pukul 16.30 WIB, korban hendak menutup cucian mobil, kemudian pelaku datang mengendarai mobil hendak mencuci mobilnya. Korban memberitahu jika tempat cucian mobil sudah tutup. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung aksi penganiayaan.” Bebernya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, saat beraksi pelaku dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minuman beralkohol.

“Biasanya tempat cucian itu tutup pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pelaku datang pada pukul 16.30 WIB. Pelaku juga mengundang teman-temannya hingga datang dua temannya dan ikut melakukan penganiayaan.” Jelasnya.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, tersangka KB akhirnya berhasil ditangkap pada 6 November 2023.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya, kami harap dua pelaku lainnya menyerahkan diri.” Ungkapnya.

Baca juga : Pemkab Gunungkidul Gandeng 3 Perusahaan Raksasa Untuk Atasi Masalah Air Bersih Dan Akses Jaringan Internet


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA