Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penganiayaan Lantaran Tolak Tenggak Ciu, Dua Pemuda Mendekam di Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Dua orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama subsider penganiayaan yang terjadi di Taman Kota Wonosari pada hari Rabu (02/08/2023) pukul 20.30 WIB.

Para tersangka itu masing – masing ialah GP (33) warga Bandung, Jawa Barat dan MI (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama jika perkara tersebut terjadi bermula ketika korban dan kedua pelaku sedang minum – minuman keras, selanjutnya beberapa saat kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk menenggak kembali miras jenis ciu.


Baca juga : Tersengat Aliran Listrik, Kedua Tangan Ratno Harus Diamputasi dan Butuh Uluran Tangan


Lantara korban menolaknya, kedua pelaku lantas melakukan pemukulan terhadap korban.

“Mereka (korban dan pelaku) ini sebenarnya saling kenal, namun karena pelaku tersulut emosinya karena korban menolak ajakan untuk meminum ciu sehingga terjadilah peristiwa itu.” Ujar Kasat Reskrim.

Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

“Akibat dari penganaiyaan itu korban mengalami luka robek pada bagian dahi, mata sebelah kanan lebam dan luka sayat dibagian punggung kiri.” Terannya.

Berdasarkan laporan itu, anggota Sat Reskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Seturan, Yogyakarta dan pada hari Kamis (03/08/2023) pukul 02.00 WIB.


Baca juga : Pemotor Henti Nafas Usai Alami Kecelakaan di Jalan Panggang – Imogiri


Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasi menngamankan barang bukti berupa 1 buah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki kancil, 2 buah kunci gembok, 1 buah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki ayam dan 1 buah pisau lipat multifungsi berbahan logam.

“Para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tandas Iptu Andika Arya Pratama.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA