KULONPROGRO (Fakta9.com)_ _// Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K didampingi Plh. Kasi Humas Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M dan Kapolsek Girimulyo AKP Julianta Kusnadi, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kaligesing, Pedukuhan Bulu, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo. Rabu, (21/12/2022) kemarin.
Baca juga : Godong Jati Art Festival 2022 Tampilkan Kesenian dan Kuliner Lokal
Disampaikan oleh Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini bahwa perngeroyoan itu terjadi bermula saat korban JDH (14) dan KA (20) yang berboncengan motor melintas dari arah Nanggulan pukul 22.00 WIB, lalu di Jalan Kaligesing menyalip rombongan sepeda motor pelaku PN (46) dan TTA (19) yang berboncengan dan ADA (18) yang mengendarai sepeda motor sendiri.
Karena merasa tersinggung akan hal itu para pelaku kemudian mengejar lalu melakukan penganiayaan korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka-luka.
“Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1(e) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Terang Kapolres Kulonprogo.
Sehubung dengan adanya kejadian tersebut AKBP M. Fajarini berpesan kepada masyarakat Kulonprogo agar berhati-hati dan waspada sehingga tidak ada niat serta kesempatan dari pelaku tindak kejahatan, apabila tidak ada keperluan yang mendesak tidak perlu untuk bepergian di malam hari. Untuk pada Orang Tua agar selalu memantau keberadaan anaknya terlebih bila sudah larut malam.
Baca juga : Tanah Longsor dan Pohon Tumbang Tutupi Akses Jalan Pantai Siung, Relawan Lakukan Kerja Bakti
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kulonprogo, saya Kapolres Kulonprogo untuk memberikan rasa aman, tentram dan rasa ketertiban kepada masyarakat Kulonprogo terkhususnya, bahwa saya akan tindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di Kulonprogo.” Tegas AKBP M. Fajarini.