Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Alfian Yusuf Arifin (20) warga Padukuhan Kwarasan Kulon RT 004 RW 003, Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul, yang merupakan korban dugaan penganiayaan akibat dari aksi anarkis lempar kursi yang dilakukan Heru Dwi Kurniawan warga Padukuhan Daguran, Kalurahan Beji, Ngawen, lapor polisi.
Baca Juga : Anarkis, Seorang Pemuda Lempar Pemotor Dengan Kursi
Alfian melalui kuasa hukumnya, Priyana Suharta saat dihubungi awak media menyampaikan jika ada tiga pelaku yang dilaporkannya ke Mapolsek Ngawen.
“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Alfian Yusuf Arifin melaporkan atas tindakan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolsek Ngawen pada hari Selasa (30/05/2023) siang tadi.” Ucapnya.
Akibat peristiwa itu, Alfian mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
“Tubuhnya lebam – lebam, bahkan dibagian kepala sampai benjol. Para pelaku kami tuntut pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP dan saya minta proses hukum berjalan terus, tidak ada kata berhenti, tegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku.” Papar Priyana.
Baca Juga : Spesialis Maling Kotak Infaq Dijebloskan ke Penjara
Terpisah, Kapolsek Ngawen, AKP Suharjiyanto membenarkan jika Alfian telah mendatangi Polsek Ngawen guna melakukan pelaporan atas apa yang dialaminya.
“Benar ada laporan yang kami terima dan selanjutnya akan kita proses lebih lanjut.” Ucap Kapolsek.