Penulis: Karen Hardini, S.Pd.
YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis membobol mesin ATM berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda DIY. Masing-masing berinisial DH dan TH warga Bogor. Adapula DF warga Bandung dan WS warga Lampung. Keempatnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Kejahatan yang dilakukan oleh kawanan pelaku ini terjadi pada 30 Juli 2022 lalu. Dalam waktu 10 jam mereka berhasil membobol 17 ATM BPD DIY di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo serta berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 43,8 Juta.
Baca juga : Kasus PMK di Gunungkidul Meningkat, 6 Sapi di Wilayah Kapanewon Playen Mati Mendadak
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan jika sejak awal para pelaku memang sudah mengincar ATM BPD DIY, dan dalam melancarkan aksinya mereka memiliki peran masing-masing.
Pelaku TH dan WS sebagai eksekutor. Pelaku DF bertugas sebagai pengawas di luar lokasi ATM. Sementara pelaku DH berperan sebagai driver dan penyewa mobil sebagai alat transportasi.
“Mereka ini melancarkan aksi dengan modus baru, yaitu mejepit menggunakan tongsis.” terangnya.
Dalam membobol ATM, dijelaskan oleh AKBP Tri Panungko, pelaku melakukan tarik tunai di ATM BPD DIY, dan menginput jumlah penarikan maksimal.
Ketika proses transaksi sedang berjalan, pelaku mengganjal katub dengan obeng saat mesin ATM terbuka. Dan mengambil uang dalam mesin ATM menggunakan tongsis yang telah dimodifikasi sebagai penjepit.
“Hanya dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit, pelaku bisa mengambil uang disetiap ATM rata-rata sebanyak Rp 3 juta.” tuturnya.
Berdasar laporan dari Bank BPD DIY, Polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 1 Agustus 2022 di daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Gunungkidul Gelar Pelatihan Bagi Calon Himpunan Pemandu Susur Gua
Menurut keterangan para pelaku, uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk menyewa mobil dan berfoya-foya.
Saat ini keempatnya harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.” pungkas Wadirreskrimum Polda DIY