GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _/Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir melaksanakan ibadah kurban / Idul Adha 1443 Hijriyah meski Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah dan menjangkiti banyak hewan ternak berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, domba dan kambing.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari menyampaikan jika penyakit (PMK) ini tidak menular terhadap manusia.
Dan hewan yang terinfeksi PMK dapat dijadikan sebagai hewan kurban
Baca Juga : 118 Sapi Terpapar PMK di Gunungkidul, Jumalahnya Semakin Bertambah
“Tetap bisa dikonsumsi asal dimasak diatas dalam air mendidih dengan suhu diatas 60° celcius.” terangnya
Pihaknya juga telah melakukan bimbingan tekhnis (Bimtek) kepada Juru Sembelih Halal (Juleha) tentang bagaimana cara penyembelihan hewan yang sah dan halal untuk dikonsumsu.
“Bimtek yang kami berikan adalah memberikan penyuluhan kepada para Juleha bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang baik dan prokes, untuk praktiknya kita pakai Kambing dan Ayam,” ungkap Wibawanti.
Sementara, menurut Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Melansir laman mui.or.id, MUI menjelaskan, hukum hewan kurban saat wabah PMK terbagi tiga, yaitu: sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
1. Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga : Jangan Terpengaruh Proses Mudah Pencarian Cepat “Rentenir Berkedok Koperasi”
2. Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Suryo_Fakta9.com