Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Gonjang-ganjing Aturan Perizinan di Tanah Surga

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, ( Fakta9.com) _ _// Dengan luas wilayah 1.485,36 Km² atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul memang sangat menarik perhatian. Terutama alamnya yang sangat eksotis dirasa mampu memikat wisatawan domestik maupun manca negara untuk datang dan menikmati indahnya panorama.

Hal ini tidak terlepas kawasan yang memiliki karaktristik sama dengan Pulau Dewata Bali, ditambah lagi Gunungkidul juga memiliki kekayaan alam dan budaya yang belum digali secara menyeluruh.

Potensi pariwisata besar itulah yang kemudian banyak investor melirik untuk menanamkan modal di wilayah yang sebagian besar wilayah merupakan perbukitan dan bagian selatan berhadapan langsung dengan samudra Hindia.

Peluang besar itu pun seolah mendapatkan angin segar. Dengan berbagai pertimbangan pemerintah seolah mentolerir pihak investor untuk tetap melanjutkan operasional meskipun proses perijinan masih belum lengkap.

Baca Juga: Habib Bocah Penderita Penyakit Atresia Esofagus, yang Butuh Uluran Tangan

Salah satu yang menjadi sorotan, adalah pembangunan salah satu Pantai  di wilayah Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari misalnya.  Seperti diungkapkan oleh salah seorang kepercayaan pengusaha yang akan mengelola  wilayah Pantai tersebut, Wahyu (27) ketika ditemui oleh Fakta9.com dilokasi pembangunan mengaku, meski masih dalam proses mengurus perijinan, namun pembangunan insfrastuktur sudah mulai dikerjakan sejak enam bulan yang lalu.

“Pembangunan sudah berjalan enam bulan, dan ijin baru dalam proses,” ucap Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono diruang kerjanya Selasa (14/09/2021) menyampaikan bahwa pembangunan di Kabupaten Gunungkidul pastinya harus ada campur tangan investasi dari swasta.

“Tidak mungkin kita akan membangun hanya dengan mengalokasiakan anggaran APBD saja, kita juga butuh investasi dari swasta. Terutama di masa Pandemi seperti saat ini.” jelasnya.

Namun begitu, Drajat Ruswandono menyampaikan jika melihat dari segi aturan, seharusnya sebelum memiliki perijinan tentunya hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang ada.

Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono. (Foto)

Sekda Kabupaten Gunungkidul berharap bagi investor atau pengusaha yang ingin menanamkan modal di wilayah Gunungkidul untuk melengkapi tentang perijinan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Untuk Pastikan Distribusi Lancar, Bupati Sunaryanta Sidak Gudang Pupuk

Dilanjutkan bahwa sebagai pengusaha ataupun investor seharusnya sadar diri, sebelum proses pembangunan sebaiknya melalui proses perijinannya terlebih dahulu.

“Jika memang melanggar aturan (tidak memiliki ijin) maka Pemerintah berhak ntuk menghentikan, masyarakat pun juga bisa.” Jelasnya

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah harusnya bergandeng tangan dan bersinergi dengan pihak swasta (Investor) maupun masyarakat untuk memanfaatkan potensi besar yang ada di Gunungkidul.


Danar/fitri_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA