Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Seorang pria berinisial SU (44) warga Kapanewon Dlingo, Bantul, DIY harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan penipuan.
Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai Wartawan salah satu media Online ini melakukan penipuan terhadap Mujiono (52) yang anggota keluarganya terjerat kasus judi online.
Baca Juga : Relawan Merah Putih Dukung Penuh Sosok Henry Ardiyanto Maju DPR RI
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan jika awalnya Mujiyono diperkenalkan kakaknya dengan pelaku pada pada 21 Oktober 2023 lalu. Saat itu .
“Korban dikenalkan oleh kakaknya dengan pelaku ini. Yang intinya pelaku bisa membantu mengurus proses perkara hukum anak korban yang terjerat kasus perjudian online di wilayah Kulonprogo.” Jelasnya.
Kepada korban, SU mengaku dapat membantu membebaskan anaknya yang sedang terjerat kasus hukum dalam waktu 1×24 jam asalkan korban dapat memberikan sejumlah uang.
Saking percayanya terhadap bujuk rayu SU, Korban pun kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 Juta terhadap pelaku.
Namun, setelah uang tersebut diberikan ternyata anak korban tidak kunjung bebas dari tahanan rutan Polres Kulonprogo. Setiap ditanyakan pelaku selalu menghindar dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kulonprogo guna penyidikan lebih lanjut.” Ucapnya.
Baca Juga : TKD Prabowo-Gibran Optimis Perolehan Suara 70% di Kabupaten Gunungkidul
Mendapat laporan itu Tim Resmob Polres kulonprogo kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SU berada di wilayah Dlingo, Bantul, DIY.
Tak butuh waktu lama, akhirnya SU berhasil diringkus di rumahnya pada hari Rabu (29/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Setelah diamankan dan dilakukan intrograsi, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban sebanyak Rp.3 juta dengan dalih untuk menguruskan proses hukum anaknya yang tertangkap perkara perjudian di Polres Kulonprogo, akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.” Ungkapnya.