Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Gelapkan Motor Honda Supra, Warga Siraman Dicokok Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Playen (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Playen berhasil meringkus seorang pria berinisial NG warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.

Bukan tanpa sebab, polisi menangkap NG lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor.


Baca juga : Pemda DIY Bekerjasama Dengan PT PLN Dalam Pengembangan Potensi Daerah


Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Playen, Ipda Agung jika tindak pidana penggelapan itu terjadi bermula pada 17 April 2023 lalu, ketika pelaku NG datang kerumah Iswardi (53) warga Kalurahan Gading, Playen, dengan maksud mengambil sepeda motor Supra X nopol AB 3082 RD milik korban.

“Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor Supra X nopol AB 3082 RD milik korban ada yang mau beli sehingga sepeda motor berikut STNK nya di bawa pelaku dengan alasannya mau diperlihatkan ke pembeli dulu.” Jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, korban merasa curiga lantaran setiap ia bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motornya, NG selalu banyak alasan hingga akhirnya nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Iswardi pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Playen.


Baca juga : Pabrik Bra Kebakaran, Proses Pemadaman Masih Dilakukan


“Hasil lidik ternyata pada tanggal 21 April 2023 sepeda motor tersebut sudah dijadikan jaminan hutang di Playen dan setelah keberadaan pelaku diketahui, lalu pada tanggal 12 September 2023 kami lakukan penangkapan pelaku saat berada di rumahnya.” Ujar Ipda Agung.

Atas perbuatannya, NG dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun hukuman penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA