BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa berinisial NKR (24) asal Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI. Jakarta yang tinggal di Kos wilayah Jogokaryan, Mantrijeron, Yogyakarta, digiring ke Kantor Polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika peristiwa itu terjadi bermula ketika pelaku menawarkan sepeda motor Yamaha Mio M3 di media sosial untuk digadaikan.
Baca Juga : Kalurahan Sidoharjo Laksanakan Pengisian Dua Pamong Staf
Kemudian korban berinisial W (45) asal Jogokaryan, Mantrijeron, Mantrijeron, Yogyakarta, yang tinggal di Padukuhan Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, berminat untuk menggadainya dengan harga Rp 2,5 juta.
Selanjutnya pada hari Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, antara korban dan pelaku bersepakat untuk bertemu di Jalan Wayang tepatnya di Prancak Glondong, Panggungharjo, Sewon, Bantul, guna bertransaksi.
“Uang sebesar Rp 2,5 juta itu diberikan ke pelaku. Dan pelaku pun menerimanya untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 yang sebelumnya digadaikan.” Jelasnya, Kamis (28/08/2025) siang.
Setelah motor dipegang oleh pelaku. Korban dan pelaku kembali ke rumah korban. Akan tetapi setibanya di rumah korban, pelaku berpamitan untuk membeli rokok dan korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil materai.
Beberapa saat setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban berusaha mencari keberadaan pelaku.
Pada hari berikutnya yaitu Jum’ at (15/08/2025) pukul 21.00 WIB, korban bersama warga mendatangi Mapolsek Sewon untuk menyerahkan pelaku berinisial NKR serta membuat laporan.
“Jadi pelaku ini diamankan oleh warga.” Ujarnya.
Baca Juga : Ribuan Orang Ikuti Apel Besar Hari Pramuka di Bawah Rintik Hujan
Usut punya usut, ternyata sepeda motor yang digadiakan oleh pelaku bukan miliknya, melainkan sepeda motor rental milik Al Transport.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.





