Penulis : Suryono
GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan. Tercatat hingga pertengahan tahun 2022 gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Wonosari semlah 1.018 kasus.
“Cerai talak yang diajukan suami ada 268 kasus, dan cerai gugat yang diajukan istri ada 750 kasus.” Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Pengadilan Agama Wonosari Yudi Hardeos S.H.I, M.S.I.,Rabu (31/08/2022).
Berdasarkan angka statistik dari pihak Pengadilan Agama Wonosari, 75 persen perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.
Sedangkan 25 persen karena adanya orang ketiga dalam hubungan rumah tangga.
Baca juga:
Kunjungi Dewi Kampus, Sandiaga Uno : Pariwisata Merupakan Peluang Mengentaskan Kemiskinan
Pihak Pengadilan Agama menegaskan rata-rata gugatan cerai yang masuk dipicu oleh nafkah dan ekonomi keluarga. Tinggi angka perceraian karena ekonomi terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Hal yang menjadi penyebab utama adalah masalah ekonomi dan faktor orang ketiga yang cenderung menyebabkan pasangan muda ini tidak bisa memperbaiki hubungan hingga kemudian mengajukan gugatan perceraian,” Terangnya
Baca juga :
Diikuti 1.350 Pesepeda Ramaika Tour De Ambarrukmo 2022, Tempuh Rute 149 KM
Pemohon dan termohon talak serta gugat di PA Wonosari didominasi pasangan yang masih berusia produktif.
“Untuk pria usia 25 sampai 40-an. Kalau perempuan, usia 20 hingga 30,” jelasnya.
Dari ribuan pengajuan cerai yang masuk, pihaknya tetap objektif dalam menerima dan memutus perkara tersebut, termasuk dengan proses mediasi kedua belah pihak.