Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Empat Pelaku Penipuan Berkedok Pinjaman Lunak Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan dengan kerugian senilai Rp 2 Milyar.


Baca Juga : Maling Jarah SDN Sumberejo, Sejumlah Barang Elektronik Lenyap


Wadirreskrimum Polda DIY,  AKBP Kayuswan Tri Panungko menyampaikan bahwa modus yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan cara menghasut memberikan pinjaman lunak kepada korban dengan perbandingan 1:2,5.

“Jadi pelaku memberikan pinjaman kepada korban 14 milyar dan korban hanya mengembalikan sebesar 6 milyar saja dalam jangka waktu 4 tahun.” Jelasnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/08/2023).

Kronologi berawal sekitar akhir bulan Mei 2023, pelaku berinisial KSW, SRD, dan SRY mendatangi korban di tempat usahanya dan menawarkan pinjaman uang tanpa ada jaminan.

“Sebagain bukti keseriusan, korban harus menyiapkan uang tunai sebanyak Rp 2 Milyar.” Ucapnya.

Berikutnya pelaku SRD dan KSW untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum dipotong dan uang tersebut dapat disetorkan ke mesin setor tunai (ATM).

“Atas bujuk rayu dari pelaku, korban pun masuk dalam perangkap mereka.” Terangnya.

Selanjutnya pada yanggal 8 Juni 2023, komplotan pelaku berbagi tugas. Pelaku SRD dan OK mendampingi korban di salah satu kost di Condongcatur, Depok, Sleman. Di saat yang sama kedua pelaku lainnya KSW dan SRY menunggu di area parkir.


Baca Juga : Pemain SSB Hunter Paliyan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan


Korban bersama suaminya yang sudah membawa uang tunai sejumlah Rp 2 Miliyar tersebut, diminta oleh pelaku SRD untuk meletakkan uangnya di atas meja. Dan uang yang dijanjikan sebagai pinjaman sudah berada di kamar. Korban bersama suaminya tanpa ada rasa curiga langsung masuk kamar untuk menghitungnya di dalam kamar.

“Setelah korban beserta suami dan saksi masuk ke kamar, pelaku OK lantas menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa lari uang 130.000 USD milik korban dengan menggunakan sepeda motor.” Ujar AKBP Kayuswan Tri Panungko.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Imbuhya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA