KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang oknum Lurah di Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta edarkan narkotika jenisa Sabu.
Oknum lurah berinisial DYC (33) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di Hargomulyo pada Senin, 10 Juni 2024.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan penangkapan DYC berawal saat Polisi menangkap seseorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.
Baca juga : Dituding Berselingkuh, Pak Carik Mengaku Hanya “Jajan Serabi”
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024.” Ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/06/2024).
Berdasar dari keterangan DP tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulonprogo kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan kecurigaan mengarah kepada DYC.
“Sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” paparnya.
Dari tangan DYC Polisi menyita sejumlah barang bukti di yakni serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.
Baca juga: Suhadi Akan Gelar Tasyakuran Jika Pacarejo Lolos Sebagai Kalurahan Mandiri Budaya
Saat diinterogasi polisi, oknum lurah itu pun mengakui perbuatannya. Novi menyebut dari pengakuan pelaku, DYC memperoleh narkoba itu dari Jawa Tengah.
Novi mengatakan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya DYC terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.