GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan dirumahnya di Padukuhan Jelok, Kalurahan Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.
Baca Juga : Warga Soka Tersengat Aliran Listrik di Tepus
Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono bahwa pelaku berinisial BT yang tak lain ayah tiri korban telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
“Yang pertama dilakukan di rumah, dan yang kedua dilakukan saat korban serta pelaku sedang berboncengan.” Jelasnya, Kamis (16/01/2025) siang.
AKP Pudjijono mengungkap jika tindak pidana itu terungkap saat Melati (nama samaran korban) memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya melalui pesan whatsaap.
Ibu korban lantas bertanya langsung kepada korban, dan kala itu korban menjawab jika telah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
“Pelaku ini mencium tangan, kening serta meraba payudara korban.” Ucapnya
Dilanjut, bahwa pelaku melancarkan aksinya ketika ada kesempatan atau saat korban sedang sendiri.
“Jadi pelaku ini melakukan tindakan bejat karena tidak bisa menahan hawa nafsunya.” Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Acaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.” Tandasnya.