Bantul, (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Pajangan Bantul berhasil meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SK (49) dan CP (39) warga Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
Kapolsek Pajangan, AKP Wijayadi mengatakan jika keberhasilan anggotanya dalam menangkap para pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga Padukuhan Kembanggede dan Padukuhan Kadisono, Guwosari, Pajangan, yang telah menjadi korban pencurian.
“Berbekal keterangan saksi – saksi dan olah tempat kejadian perkara, akhirnya dalam hitungan jam kita berhasil meringkus SK dan CP.” Ungkapnya dalam pers rilis yang digelar oleh Polsek Panjangan Bantul, Rabu (08/03/2023).
Dari hasil introgasi ternyata kedua pelaku sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan dan telah beraksi di 15 rumah wilayah DIY serta Jawa Tengah.
Baca Juga : Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Peredaran Psikotropika Secara Online
Saat beraksi para tersangka akan terlebih dulu menyisir lokasi sasarannya dengan mendatangi rumah – rumah warga menggunakan sepeda motor. Dan untuk mengurangi rasa curiga calon korban, para tersangka membekali diri dengan berkas permintaan sumbangan sebagai kedok.
“Mereka akan mengetuk pintu rumah, jika ada orangnya maka para tersangka berpura – pura meminta sumbangan namun apabila rumah yang diincar dalam keadaan kosong, meraka pun langsung beraksi.” Paparnya.
Dilanjut, bahwa barang – barang yang menjadi incaran meraka ialah uang, perhiasan dan barang elektronik.
“Hasil penjualan dari barang curian itu dibagi rata antara kedua pelaku dan kemudian digunakan untuk berfoya – foya.” Jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.