Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Peredaran Psikotropika Secara Online

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya golongan psikotropika secara online melalui marketplace jaringan Bekasi – Semarang – Yogyakarta.


Baca Juga : Pungut Iuran Warga Hingga Jutaan Rupiah, Rencana Pembangunan Joglo Padukuhan Tahunan Menuai Polemik


Dalam kasus tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ialah A (24) dan N (27) warga Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah, TP (27) warga Kecamatan Babelan, Bekasi, Prov. Jawa Barat, S (45) warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, OD (28) warga Kecamatan Cibugel, Sumedang, Jawa Barat.

“Mereka merupakan pengedar yang kami tangkap di tempat berbeda.” Ucap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat memimpin konfrensi pers pada hari Selasa (07/03/2023).

Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Trihexyilpenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer sebanyak 391.000 butir, DMP Nova sebanyak 378.000 butir dan berbagai jenis pil lainya sebanyak 339.000 butir, dengan total keseluruhan sebanyak 2.628.080 butir.

“Untuk pengungkapan jaringan obat berbahaya Bekasi – Semarang – Yogyakarta kali ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup besar yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY.” Ungkapnya.

Baca Juga : Terlibat Korupsi, Eks Kepala Bidang RSUD Wonosari Ditahan di Polda DIY


Dikatakan lebih lanjut, bahwa transaksi yang dilakukan para tersangka ialah secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan sistem COD atau pembayaran melalui transfer.

“Dari pengungkapan kasus itu, ada dua orang dengan inisial A dan J yang ditetapkan sebagai DPO.” Imbuh Kombes Pol Yuliyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA