GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dilaporkan oleh Tri Umi Widayati (49) warga Padukuhan Berjo Kulon RT 004,RW 004, Sidoluhur, Godean, Sleman di Mapolres Gunungkidul, Sabtu (29/10/2022).
Kronologi ;
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menyampaikan jika dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut pertama kali diketahui pada 21 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga : Gadis Cantik Membusuk di Dalam Kamar Kos
Awalnya ada petugas dari Koperasi Karisma Indonesia Yogyakarta, yang datang menemui Wakijo (57) warga Kemorosari II, Rt 007/007, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul selaku pengurus RT setempat.
“Kedatangan petugas koperasi tersebut untuk menanyakan Ibu Sariyem selaku atas nama sertifikat tanah yang dibuat jaminan oleh seseorang bernama Bowo Raharjo di koperasi tersebut.” terangnya.
Karena Ibu Sariyem sudah meninggal sejak 2 tahun lalu, ketua RT pun memanggil Agus Rusdiyanta (selaku anak Ibu Sariyem).
“Saat dikonfirmasi anak Ibu Sariyem tidak mengetahui jika sertifikat tanahnya di gadaikan.” Jelas Suryanto.
Baca Juga : Sekap dan Perkosa Gadis, Warga Bantul Dipolisikan
Karena merasa ada yang janggal, Agus Rusdiyanto pun mengecek berkas dari koprasi dan ditemukan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik ibunya yang gunakan sebagai syarat jaminan berbeda dengan aslinya.
“Karena ada perbedaan antara fotocopy KTP dan KK milik ibunya dengan data kependudukan yang asli, maka ahli warisnya melaporkan kasus ini ke Polisi.” tegasnya.
Saat ini kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut ditangani Satreskrim Polres Gunungkidul.