Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dishub Akan Berikan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Parkir Sembarangan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Dinas Perhubungan Gunungkidul sudah mulai memberlakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang dilarang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Bayu Susilo Aji menjelaskan bahwa kawasan yang biasa menjadi tempat parkir sembarangan adalah ruas jalan depan Pasar Argosari dan ruas jalan Sumarwi, jalan Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr. Sugiyopranoto dan Jalan Kasatrian.


Baca Juga : 351 Penggalang se Gunungkidul, Akan Laksanakan Jamcab XI 2022 Selama 3 Hari


Menurut Bayu, Sosialisasi terhadap kebijakan ini telah disampaikan kepada masyarakat kurang lebih 2 bulan yang lalu, dengan tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempat parkir yang seharusnya.

“Tindakan tegas yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan pembelajaran bagi masyarakat, agar nanti tidak ada masyarakat yang kedapatan lagi parkir sembarangan, ini demi ketertiban bersama,” Tegasnya.(14/07/2022).

Lebih lanjut Bayu Susilo Aji mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Gunungkidul sudah mulai memberlakukan kebijakan ini pada tanggal 11 juli 2022, dimana ada 5 kendaraan yang parkir sembarangan dan dibemberikan tindakan penggembokan.

“Kami akan berikan sangsi penggembokan, sedangkan untuk sanksi tilang dan sanksi denda sepenuhnya merupakan kewenangan Satlantas Polres Gunungkidul, sesuai ketentuan untuk denda maksimal 500 ribu bagi pelanggar.” Imbuh Kabid Lalu Lintas.

Bagi pelanggar yang kendaraannya terkena sanksi penggembokan, dapat dilepaskan kembali setalah pengendara atau pemilik mendatangi petugas Satlantas Polres Gunungkidul, untuk mendapatkan surat tilang.


Baca Juga : Kabar Gembira, Bagi Siswa Yang Memiliki Kendala Biaya Poltekkes Karya Husada Yogyakarta Membuka Pendaftaran Jalur KIP


Surat tilang tersebut kemudian ditunjukkan kepada petugas Dishub dan nantinya pihak Dishub yang akan melepaskannya.

“Ini sebagai langkah upaya penertiban, karena kami akui bahwa sampai saat ini masih banyak rambu parkir untuk roda dua dipakai untuk parkir kendaraan roda empat atau sebaliknya, harapannya juga langkah ini sebagai upaya mengurangi kemacetan dan resiko angka kecelakaan.” Pungkasnya.

Suryono_ Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA