Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dipecat Bupati, Oknum Dokter Yang Terjerat Skandal Perselingkuhan Ajukan Banding

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

WONOSARI (Fakta9.com)_ _//Oknum dokter perempuan yang diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Jakarta.


Baca Juga : Selingkuh Dengan Suami Orang, Oknum Dokter ASN Akhirnya Dipecat


Oknum dokter berinisial NK (40) yang terjerat skandal perselingkuhan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri oleh Bupati pada 16 Agustus 2022 lalu.

“Benar, (NK) sudah menyampaikan banding administratif ke BPASN Jakarta.” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar saat di konfirmasi Fakta9.com, Kamis (01/09/2022).

Sesuai surat tembusan yang diterima BKPPD tertanggal 23 Agustus 2022, NK telah melayangkan materi banding ke BPASN Jakarta.


Baca Juga : Perangkat Kalurahan Selingkuh, Kriswantoro: ‘Keputusan Ditangan Lurah’


Saat ini menurut Iskandar, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan atas materi banding yang di ajukan oleh NK.

“Kita tunggu surat dari BPASN sambil mempersiapkan tanggapan atas materi yang membuat keberatan yang besangkutan (NK).” Jelasnya.

Diketahui sebelumnya jika NK yang berprofesi sebagai dokter salah satu rumah sakit plat merah di Gunungkidul digrebeg oleh warga bersama isteri pasangan selingkuhnya saat sedang berduaan di sebuah rumah di wilayah Kapanewon Patuk, pada bulan Juni 2022 lalu.

Karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, Bupati Gunungkidul memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri terhadap NK, pada 16 Agustus 2022 lalu.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA