Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Perhiasan Milik Majikan, ART Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Tindak pidana pencurian terjadi di rumah Silvya (33) warga Segoroyoso, Pleret Bantul.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.


Baca Juga : Tersengat Aliran Listrik, Kedua Tangan Ratno Harus Diamputasi dan Butuh Uluran Tangan


Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana jika pencurian itu diketahui pada hari Minggu (20/09/2023) malam, saat itu korban hendak memakai perhiasannya yang ada di dalam almari, namun sudah tidak ada.

“Yang hilang perhiasan berupa gelang seberat 20,25 gram, cincin seberat 4,9 gram, perhiasan berupa cincin dari arab serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.” Jelasnya.

Merasa dirinya menjadi korban pencurian, Silvya kemudian melaporkannya kejadian itu ke pihak berwajib.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian itu, yang tak lain pelakunya merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban.

“Pelaku seorang perempuan berinisial VA (25) warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.” Ucapnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dua Guru Sekolah Al-Mujahidin Ikuti Pelatihan di Singapore


Dilanjut, saat diintrogasai pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil curiannya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.” Imbuh Kasi Humas.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA