Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Kotak Infaq Untuk Sewa Purel, Pedagang Keliling di Cokok Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Anggota Polisi Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kontak infaq yang terjadi beberapa wilayah Kabupten Gunungkidul.

Dalam kegiatan konfresnsi pers, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelasnya bahwa dalam tindak pidana tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20) warga Dusun Cijoho RT 004 RW 001, Desa Tayem, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah.


Baca juga : Lakukan Penganiayaan Hingga Meninggal, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


“Sebelumnya anggota piket Polsek Tanjungsari mendapat laporan dari warga masyarakat Padukuhan Jambu, Hargosari bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kota infaq di Mushola Baitul Makmur, saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga setempat.” Urainya.

Anggota yang datang ke tempat kejadian perkara, kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan.

“AS merupakan pedagang makanan keliling yang bertempat tinggal di Bondorejo, Semanu. Dan saat menlancarakan aksinya, pelaku sudah diawasi oleh warga.” Ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan tindak pidana pencurian kotak infaq berulang kali di beberapa tempat berbeda dan juga mencuri uang serta barang di wilayah Dlingo, Sukoharjo, Pracimantoro dan Kota Yogyakarta.

“Mudosnya berjualan keliling, dan uang hasil curian digunakan untuk membayar atau menyewa Ladies Compeny (LC).” Ucapnya.

Baca juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Digelandang Polisi


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dikenakan Pasal 362 dan pasal 363 No. 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 No.5, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama – lamanya 3 bulan dan denda maksimal Rp 900 ribu.

“Kita kenakan pasal tersebut karena pencurian tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan.” Tutup Kapolres.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA