Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di Nanggulan, Kulonprogo, DIY. Diketahui bahwa kayu tersebut ialah milik TK (41) warga Jakarta.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti jika dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan kakek berinisial HP (72) warga Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, dan AP (48) warga Nanggulan.
Baca juga : Lakukan Penganiayaan Menggunakan Sajam, Pemuda Diglandang ke Kantor Polisi
“AP merupakan sepupu HP, dalam aksinya mereka bekerjasama memotong 32 pohon jenis mahoni, jati dan orak-arik yang tumbuh di pekarangan milik TK, pada Maret 2022 silam.” Jelasnya.
Korban baru mengetahui pohon di pekarangannya dijual tanpa izin, berdasarkan laporan dari warga setempat. Korban pun langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polisi.
“Pera pelaku ini sempat buron, sebelum akhirnya diringkus pada tanggal 10 Juli 2023. HP ditangkap di Kecamatan Kutowinangun Kebumen, sedangkan AP ditangkap di Nanggulan.” Ujar Kasi Humas, dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Jumat (04/08/2023).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Imbuhnya.
Baca juga : Belum Semua Anggaran Danais Sudah Dicairkan
Terpisah, Panit II Unit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Triyono menjelaskan jika HP ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian itu, pasalnya ide awal pencurian berasal dari HP yang kemudian disampaikan kepada pelaku kedua AP.
“Modusnya, pelaku HP mengatakan kepada AP bahwa kayu di lahan tersebut merupakan milik saudaranya.” Ucapnya.