Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Residivis Terancam 15 Tahun Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Polisi mengamankan seorang pria bernisial PT warga Kapanewon Minggir, Sleman lantaran terjerat kasus asusila.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap pihak berwajib pada tanggal 29 September 2023 karena terbukti melakukan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur.


Baca Juga : Konsleting Listrik, Kandang Sapi Hangus Rata Dengan Tanah


Dalam Press Conference, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi menyampaikan peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (01/07/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Padukuhan Kebonagung, Sendangagung, Minggir, Sleman.

Awalnya salah satu korban (sebut saja) Mawar saat itu sedang bermain di pasar malam di lapangan Kebonagung. Kemudian pelaku ini datang dan korban diminta menemani untuk membeli minuman beralkohol.

Ajakan pelaku sempat ditolak oleh Mawar. Namun PT kemudian mengancam menggunakan sebilah pedang.

“Karena merasa ketakutan, korban pun mengikuti pelaku menuju kesebuah tempat dimana disitu ada kamar dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku.” Jelasnya.

Selang lima hari kemudian, pelaku kembali mendatangi Mawar (17) di lokasi pasar malam di lapangan Kebonagung. Ia kembali memaksa korban melakukan tindakan bejat di tempat yang sama.

“Pelaku kembali memaksa korban dengan ancaman untuk mengajak korban ke lokasi yang sama pada peristiwa sebelumnya dan terjadi tindakan persetubuhan untuk kedua kalinya.” Tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lain (sebut saja) Melati (17) pada tahun 2021 silam. Pelaku nekat menyetubuhi korban di toilet di salah satu SD di Sendangagung.


Baca Juga : Belasan Tahun Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ibu Rumah Tangga Laporkan Suaminya ke Polisi


Persetubuhan terhadap Melati ini juga dilakukan sebanyak dua kali.

“Korban yang ke 2 ini juga menjadi korban persetubuhan dua kali di tempat yang sama yaitu di toilet SD di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman.” Ungkapnya.

Pelaku yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap Polsek Minggir pada 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka ini merupakan residivis perkara Narkotika dan penganiayaan.” Ungkap Kapolresta.

Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA