Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi pemetaan potensi sengketa dan daftar inventarisasi masalah dalam pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024 di hotel Santika, Jum’ at (01/12/2023) siang.
Baca Juga : Gelapkan Uang, Oknum Wartawan Dicokok Polisi
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyamaan presepsi penyelenggara ad hoc ditingkat bawah baik dari jajaran KPU ke PPK dan PPS.
“Disisi kami itu dari Bawaslu ke Panwascam dan juga nanti ditularkan pada TKD berkenan tentang tahapan kampanye yang sudah berlangsung. Jadi pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ada tahapan kampanye yang perlu diperhatikan dari sisi penyelenggara agar nanti tahapan kampanye yang dilakukan oleh para peserta bisa berlangsung dengan baik dan lancar.” Ujarnya.
Menurut Andang, dalam tahapan kampanye di Kabupaten Gunungkidul itu pasti ada kendala, namun bisa diselesaikan dengan baik.
Contoh beberapa model dan metode yang dilakukan para peserta dalam berkampanye yang dapat menimbulkan masalah diantaranya soal pemasangan alat peraga kampanye yang dapat menimbulkan masalah yaitu memasang alat peraga di zonasi larangan yang telah di SKkan KPU Gunungkidul.
“Karenakan zonasi – zonasi larangan yang telah masuk dalam SK itu merupakan posisi yang sangat bagus dan strategis untuk memasang alat peraga kampanye, jadi bisa saja itu dilanggar.” Jelasnya.
Baca Juga : Adu Banteng di Jalan, Seorang Pemuda Alami Patah Tulang Jari Kaki
Dengan adanya pelanggaran tersebut maka Bawaslu Gunungkidul akan menindaknya. Kemudian dari bentuk – bentuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka yang juga perlu diawasi.
“Untuk melaksankan kampanye itu para peserta harus melakukan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, kadang kala pemberitahuan ini sering dilakukan mepet dengan pelaksanaannya.” Imbuhnya.