Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda berinisial RCD warga Manisrenggo, Klaten, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Baca Juga : Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Sales Supervisor Masuk Penjara
Diketahui sajam tersebut akan digunakan untuk melukai seseorang atau hendak digunakan untuk aksi balas dendam.
“Pemuda 20 tahun itu, kami amankan setelah sebelumnya minum miras bersama kedua rekannya dan berniat akan melakukan aksi balas dendam dengan membawa sebuah clurit 65 Cm.” Jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.
Dilanjut, jika pelaku diamankan di jalan wilayah Padukuhan Ngumbul, Tamanan, Banguntapan, pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.00 WIB. Kala itu anggota pokdar kamtibmas melakukan patroli di sekitar perempatan Grojogan, lalu melihat pengendara sepeda motor yang menyabetkan senjata tajam.
Melihat peristiwa itu, anggota pokdar kemudian melakukan pengejaran ke arah utara ring road. Namun, saat sedang berupaya dihentikan, pelaku yang saat itu berbonceng tiga dengan teman-temannya justru menyabetkan senjata tajam jenis celurit kepada anggota pokdar.
“Sabetan celurit mengenai helm serta pelat nomor sepeda motor yang dikendarai anggota pokdar.” Ucapnya.
Baca Juga : Dua Pelaku Penipuan Modus Karyawan Dealer Digulung Polisi
Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh pelaku terjatuh. Sehingga ketiganya pun berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Banguntapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu bilah celurit dengan panjang 65 centimeter serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 5842 FLA yang dikendarai oleh pelaku dan dua temannya.” Papar Iptu Jeffri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa surat resmi.