Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Bacok Korban Dengan Sajam, Warga Jambi Dipidanakan

Advertisementspot_img

Wonosari (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S (31) warga Kota Baru, Jambi.

Ia harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit di jalan perkampungan Padukuhan Klepu, Giriasih, Purwosari, Gunungkidul, pada hari Minggu (02/04/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.


Baca Juga : Pembalap Kota Gudeg, Irwan Ardiansyah Tutup Usia


Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto bahwa peristiwa itu berawal ketika korban berinisial TH (28) warga Padukuhan Ngoro – oro, Giricahyo, dengan menunggangi sepeda motor Honda Vario melaju dari arah Bantul menuju Purwosari.

Sesampainya di daerah Padukuhan Trasih, tiba – tiba dari arah berlawanan melaju kencang dan ugal – ugalan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai pelaku.

“Motor pelaku hampir menabrak motor korban, sehingga korban pun lantas mengejar pelaku hingga bisa diberhentikan di Jalan wilayah Padukuhan Klepu.” Terangnya.

Baca Juga : Sebarkan Video Telanjang Istri Orang, Seorang Pemuda Digelandang Polisi


Ketika berhasil dihentikan, korban menanyakan identisas pelaku. Namun bukannya dijawab, pelaku malah menyabetkan sabit yang diambilnya dari balik kaosnya.

“Sabit itu mengenai leher korban hingga darah bercucuran keluar.” Ucap Kasi Humas.

Pelaku juga sempat berusaha kabur, tetapi berhasil ditangkap oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Atas perbuatannya pelaku diamankan ke Mapolsek Purwosari dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Imbuh Iptu Suranto.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA