(Fakta9.com)__Setelah dilaksanakannya Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara serentak pengurus masing-masing daerah mendatangi Pengadilan Negeri di masing-masing daerah untuk mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti disampaikan oleh Politikus Partai Demokrat Supriyani Astuti, S.Sos melalui keterangan tertulis jika sejak kemarin Senin (03/04/2023) kemarin, para Ketua DPD dan DPC se-Indonesia telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri masing-masing daerah.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Dan menurut data dari DPP per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal yaitu KSP Moeldoko.
Baca juga : Puluhan Alat Pertanian Diberikan Kepada Kelompok Tani dan Balai Penyuluh Pertanian
Upaya hukum ini, menurut Yani merupakan langkah untuk mengantisipasi konflik internal partai, khususnya dari KSP Moeldoko
” Menkumham telah Menolak maupun mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh KSP Moeldoko. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA melalui Pengadilan Negeri di masing-masing daerah ini memuat beberapa hal yang meliputi, Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, serta Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.
“Surat yang ditujukan juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo maupunMenkopolhukam Mahfud MD.” Tegasnya
Sebelumnya Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Baca juga : Beda Prinsip dengan Hary Tanoe, Yuni Astuti Mundur Dari Ketua DPW Perindo DIY
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY.