WONOSARI, (Fakta9.com)__//Kedapatan membawa senjata tajam, dua orang pemuda, masing masing adalah AR (28) warga Cipadang Kelapa, Cikaroya, Warungkodang, Cianjur, Jawa Tengah bersama SLB (19) warga Sendangrejo, Minggir, Sleman diamankan Polisi.
Baca juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih Sekolah Hingga Hamil
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana menjelaskan jika penangkapan terhadap dua orang pelaku bermula pada 08 September 2021 lalu saat petugas melakukan patroli di kawasan Jl. Yogyakarta – Wonosari petugas mencurigai adanya sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia nopol B 1237 WZU, yang terparkir di barat jembatan Tleseh , Padukuhan Bunder, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
“Petugas mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan, dan didalamnya terdapat sangkar serta burung Cendet.” terangnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan ditemukan sebuah clurit dibawah jok kemudi dan sebuah pedang dibawah karpet jok penumpang.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Kantor Urusan Agama Ditangkap Polisi
Selanjutnya pemuda tersebut digelandang ke Mapolres Gunungkidul bersama sejumlah barang bukti guna proses selanjutnya. Dan para pelaku di kenaka Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKP Ryan Permana.
Redaksi_Fakta9.com