Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Pencurian di Kantor Urusan Agama Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com) _ _ //Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar dua Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah Kapanewon Patuk, dan Kapanewon Playen.

Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,M.T dalam press releas, Rabu (13/10/2021) setelah mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidiakan.

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih Sekolah Hingga Hamil

“Petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan.” terangnya.

Kemudian unit Buser Polres Gunungkidul meluncur ke Ibukota, dan setelah dilakukan penyelidikan anggota berhasil mengantongi identitas pelaku.

Selanjutnya pada 04 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Buser Polres Gunungkidul bersama dengan Unit Jatanras Polda DIY berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial PH.

“Berdasarkan keterangan tersangka PH, mengarah ke dua pelaku lainnya yaitu AA dan ED.” jelas Kapolres.

Petugas pun bergerak cepat dan segera mencari pelaku AA yang disinyalir berada di wilayah Pagelangan Bandung. Pelaku pun berhasil di tangkap dan mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian. Namun begitu salah satu pelaku yang berinisial ED saat ini masih dalam belum berhasil ditangkap.

“Kami masih lakukan penyelidiakn untuk menangkap 1 pelaku yang belum tertangkap.” terang AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Baca Juga: Remas Pantat dan Dada Wanita, Lelaki Cabul Dipolisikan

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil jenis Toyota Avansa nopol B-1354-SVL, 4 buah Hand phone,1 buah jaket berwarna coklat,1 pasang sendal merk Eiger berwarna coklat,uang tunai sebesar  Rp.1.100.000,1 potong kaos warna silver dan 1 potong celana jeans berwarna biru.

Atas aksinya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara.


Fitri_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA