WONOSARI, (Fakta9.com)__//Dalam rangka sosialisasi perda No 4 Tahun 2018, DPRD Kabupaten Gunungkidul mengundang Pemuda Pancasila Kabupaten Gunungkidul, Selasa(7/9/2021),guna menerapkan kearsipan tentang keormasan.
Dalam acara sosialisasi ini di hadiri oleh anggota komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bambang Supriyanto Amd.Kep. Elsaddai Anggoro Putro dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Gunungkidul, Bowo Paripurno beserta perwakilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP se Gunungkidul.
Baca Juga: Serbuan 100 Ribu Vaksin Sinovak Kodim 0730/GK
Arsip merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.
Bambang Supriyanto.A.Md.Kep. dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyelengaraan kearsipan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang di dukung oleh sumber daya manusia sarana dan prasarana dan sumber daya lainya.
” Kearsipan atau Records Management adalah sistem yang dikembangkan untuk mengatasi permasalahan dokumentasi informasi.” Jelasnya.
Arsip sebagai dokumen yang dimiliki oleh setiap organisasi pasti akan disimpan dalam suatu tempat secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan cepat.
Dalam kesempatan yang sama, Bowo Paripurno.ST menyampaikan jika ini merupakan momentum yang sangat bagus sekali karena akan menambah wawasan bagi semua anggota Pemuda Pancasila yang ada di wilayah Gunungkidul guna untuk pendataan tentang kearsipan, dan dokumentasi dari perencanaan hingga kegiatan organisasi.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor.
“Arsip memiliki banyak fungsi diantaranya untuk menyimpan informasi.” terangnya.
Dengan adanya arsip nantinya dalam organisasi berfungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi.
Budi Wibowo_(Fakta9.com)