Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Viral di Media Sosial, Video Perburuan Penyu di Wilayah Pantai Selatan Gunungkidul

Advertisementspot_img

TEPUS, (Fakta9.com)____//Aksi perburuan penyu diduga terjadi diwilayah pesisir selatan, tepatnya di pantai Goa Watu Lawang yang ada di Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul. Seperti diunggah oleh seorang pemilik akun Tik-Tok dengan nama @Eggy shinta beberapa hari yang lalu tentang penangkapan biota laut jenis penyu yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

Baca Juga : Pelaku Pencurian HP Milik Pedagang Pasar Playen Ditangkap Unit Reskrim Polsek Playen

Dalam unggahan videonya tersebut @Eggy shinta menambahkan sebuah tulisan :

Guys tadi aku kepantai terus temen aku bilang kalo ada penyu.
Kita pikir penyunya terdampar, atau gimana, ternyata tuh penyunya tu kayak dipancing gitu😭🥺.
Terus saat penyunya ndeket kedarat (ke kita) bapak bapaknya teriak “jangan dividio jangan dividio” terus dateng gitu serombongan.
Kasian banget penyunya.😭😭
Aku gak bisa tidur karena kepikiran terus, kata temenku itu ilegal cuman aku gak tau harus ngapain…dan aku takut sama bapak bapaknya soalnya banyak banget mereka😭🥺

Dalam video kedua sebuah akun @cvrielland memberi komentar “kaa terus sekarang penyunya gimanaa, diambil mereka kah??😭🥺

Dan @Eggy shinta menjawab, “Jujur ak gak tau mau diapain, karena setelah penyunya itu ke pesisir (ke darat) penyunya tu langsung diikat dan diangkat pakai kayu dan ditutupi terpal. Mungkin ditutupi terpal itu biar kita gak tahu.”

Dalam unggahan ke tiga akun @majalah.bobo.dewasa memberi komentar “Pantai mana daerah mana cevat!!!”

Dan di jawab, “Ini tu ada di pantai di Gunungkidul, namanya pantai Watu Lawang.” Jelas aku @Eggy shinta.

Sementara salah satu tokoh masyarakat di Kalurahan Tepus yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh tim fakta9.com Rabu, (31/03/2021) mebenarkan adanya penangkapan biota laut yang dilindungi sebagimana telah digambarkan dalam video yang viral di media sosial.

Menurutnya yang terjadi dalam unggahan video tersebut, para pelaku berhasil menangkap 2 ekor penyu untuk selanjutnya di sembelih, dan penangkapan dilakukan dengan cara di ‘plenco‘ menggunakan pancing. Dan pengkapan seperti itu sudah berlangsung cukup lama.

“Penangkapan penyu itu sudah terjadi cukup lama.  Dan setahu saya dalam video yang beredar, ada dua ekor (penyu) yang berhasil diyangkap. Yang satu di sembelih dilokasi, dan yang satunya di sembelih di rumah salah satu pelaku.” terangnya.

Ditambahkan bahwa, harga daging penyu itu sepemahamannya dijual berkisar Rp 70 ribu/Kg, sedangkan satu ekor penyu bisa berbobot sampai 1 kwintal.

“Kalau dijual harganya samapai Rp 70 ribu per kilogram.” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Tepus, melaui Kanit Reskrim, Ipda Andang P saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan secara resmi ke Polsek Tepus. Pihaknya akan segera menindak lanjuti apabila memang ada laporan dari dari masyarakat.

“Sementara belum ada laporan yang masuk ke Polsek. Dan apabila benar akan segera kita tindak lanjuti.” Jelas Kanit Reskrim Polsek Tepus.

Diketahui bahwa semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang, sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Baca Juga : Korban Tak Hadiri Upaya Damai, Kasus yang Menjerat Oknum Lurah Terus Bergulir.

Kementerian dalam negeri juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.

Redaksi_fakta9

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA