Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Diduga Melanggar Undang-Undang ITE, Oknum Lurah Dilaporkan Polisi

Advertisementspot_img

GIRISUBO, (Fakta9.com)___Diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu warganya, oknum Lurah di Kapanewon Girisubo yang berinisial Rj di laporkan ke Polres Gunungkidul.

Slamet Haryoko, SH, salah satu penasehat hukum korban yang berinisial ES, menjelaskan bahwa sebelumnya Rj merekam sebuah pernyataan bernada penghinaan yang ditujukan kepada kliennya, melalui media elektronik.

Baca Juga : Alih-alih Menjadi Orang Kaya 3 Warga Gunungkidul Justru alami Kerugian Hingga Jutaan Rupiah.

“Pesan tersebut dikirimkan kepada seseorang untuk disampaikan kepada klien saya.” ungkapnya

Sehingga, karena merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut, maka pada tanggal 09 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 wib, ES kemudian membuat pengaduan ke Polres Gunungkidul atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 15 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Rj.

“Secara resmi, klien saya sudah melaporkan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang dilakukan oknum lurah tersebut.” kata Slamet Haryoko, SH kepada reporter fakta9.com Jum’at (26/03/2021).

Pihaknya juga sangat menyayangkan atas ulah yang dilakukan oleh oknum Lurah terhadap kliennya, pasalnya sebagai seorang tokoh masyarakat seharusnya Rj bisa menjadi contoh dan panutan yang baik untuk warga masyarakat di wilayahnya.

“Sangat tidak pantas pernyataan bernada penghinaan seperti itu dilontarkan oleh seorang perangkat desa (lurah) terhadap warganya yang seharusnya diayomi,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/33/ III/ 2021/ DIY/ GNK, penasehat hukum pelapor berharap pihak Penyidik segera memproses laporan yang telah diadukan kepada Kepolisian Resort Gunungkidul, mengingat alat bukti permulaan sudah didapatkan oleh Penyidik, yaitu alat bukti keterangan saksi dan alat bukti petunjuk berupa pesan suara yang diterima oleh pelapor.

Baca Juga : Tawarkan Jasa Esek- Esek Melalui Media Sosial, Seorang Pemuda Diringkus Polisi.

“Dua alat bukti sebagai bukti permulaan sudah dikantongi penyidik, maka kami harap kasus ini segera ditingkatkan prosesnya oleh pihak Kepolisian.” Pungkasnya.

Redaksi_fakta9

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA