Kamis, November 5, 2026

FAKTA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Rumah Sakit Bantul

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perawat di sebuah rumah sakit di Sewon, Bantul. Seorang pria berinisial R (57) warga Sewon Bantul, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat bertugas.


Baca Juga : Dua Belas Peserta Ikuti Ujian Pengisian Pamong di Kalurahan Bedoyo, Galuh dan Aminudin Keluar Sebagai Pemenang


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menjalankan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap pelaku yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku.” Ucapnya, Kamis (05/11/2026) siang.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Jelasnya.

Baca Juga : Buntut Video XXX Viral di Ponjong, Polisi Lakukan Pendalaman


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA