Senin, November 2, 2026

FAKTA TERBARU

Edarkan Obat-obatan, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bantul

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Edarkan obat keras secara ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan tiga pria berinisial R (19), G, dan I (21).

Ketiganya diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) malam di wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil berlogo Y oleh seorang pria di wilayah Kapanewon Pleret, Bantul.


Baca juga: Dua Orang Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Pilangrejo Setelah Rem Motornya Blong


“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran pil berlogo Y dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat,” kata Rita, Senin (2/11/2026).

Rita menjelaskan, petugas awalnya mengamankan G di rumahnya yang berada di wilayah Wonokromo, Pleret, Bantul, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 butir pil putih berlogo Y yang disimpan di saku celana pendek warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, G mengaku mendapatkan pil tersebut melalui transaksi pembelian. Dia juga mengaku telah dua kali membeli pil berlogo Y dari R, masing-masing sebanyak 10 butir pada Kamis (29/10/2026) dengan harga Rp 45 ribu dan transaksi berikutnya pada Sabtu (31/10/2026).

“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R yang diduga menjadi pemasok pil kepada G,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan R di sebuah rumah di wilayah Sendangtirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam bekas bungkus rokok dan dibungkus menggunakan plastik klip serta aluminium foil.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo warna ungu yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil tersebut.

Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan pil berlogo Y dari seorang pria berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti di kamar I yang berada di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 22.45 WIB, I datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas. Dari penggeledahan di kamar I, polisi menemukan sejumlah pil berlogo Y yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di samping kasur.

Total barang bukti yang ditemukan dari I terdiri atas 153 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo Y, sehingga jumlahnya mencapai 1.530 butir. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil serta satu unit telepon genggam Vivo Y27S warna hijau.

Kepada petugas, I mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial APIN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil tersebut dibeli dengan harga Rp 4,6 juta untuk jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir.


Baca juga: Truk Hino Terguling di Tikungan Bokong Semar Piyungan


“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” jelas Rita.

Rita menambahkan, R dan I diduga melakukan penyerahan atau penjualan pil berlogo Y tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sementara itu, G turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dan pembelian pil tersebut.

Atas perbuatannya, R dan I dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA