Minggu, November 1, 2026

FAKTA TERBARU

Warga Gunungkidul Pelaku Tabrak Lari di Ketandan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota polisi Polres Bantul menetapkan pengemudi mobil Kijang Innova nomor polisi B 1845 WZ yakni seorang pria berinisal H (41) warga Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam perkara tabrak lari di Simpang Empat Ketandan, Padukuhan Ketandan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (30/10/2026) pukul 19.30 WIB.


Baca Juga : Lurah Ngestirejo Tanjungsari Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD PKDI DIY


Dikatakan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto bahwa pengemudi berinisial H (41) warga Pulutan, Wonosari, Gunungkidul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Sabtu (31/10/2026).

“Dalam penanganan perkara ini, pengemudi Toyota Innova diproses menggunakan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).” Jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut jika Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Ancaman penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak 2 juta

Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta

Selain kedua ketentuan tersebut, pengemudi juga diproses berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Ancaman penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 75 juta.” Imbuhnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika telah terjadi peristiwa tabrak lari di Jalan Wonosari tepatnya Simpang Empat Ketandan Padukuhan Ketandan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Baca Juga ; Enam Peserta Adukan Dugaan Kecurangan Pengisian Pamong di Kalurahan Jepitu ke Irda Gunungkidul


Dalam kejadian tersebut, seorang pemotor Honda Beat nomor polisi AB 4471 BX berinisial NA (24) warga Baturetno, Banguntapan, Bantul, dilaporkan mengalami luka parah pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Sementara pemboncengnya yaitu DAF (25) mengalami luka lecet di kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala bagian belakang.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA