Senin, September 28, 2026

FAKTA TERBARU

Polsek Ponjong Ungkap Kasus Pencurian Etalase Berisi Rokok

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong bergerak cepat mengusut tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah warung kelontong yang berada di wilayah Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif, penyidik telah mengidentifikasi dan menetapkan satu pelaku berinisial GSP (35) warga Pedan, Klaten, Jawa Tengah, sebagai tersangka.


Baca Juga : Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Asal Ponjong Nekat Minum Obat Rumput


Kapolsek Ponjong, AKP Wasdiyanto mengatakan jika peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik warung yakni Menik Untariningsih, pada Senin.(07/09/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

“Korban awalnya mendengar suara gaduh (gruduk-gruduk) dari dalam warungnya serta mendengar suara mesin mobil dinyalakan (di-stater).” Ucapnya, Senin (28/09/2026) siang.

​Seketika korban keluar kamar dan mendapati enam buah etalase berbagai ukuran yang berisi berbagai macam merk rokok telah raib digondol pencuri.

“Barang yang hilang berupa ​3 buah etalase ukuran 60 x 40 cm, ​2 buah etalase ukuran 40 x 30 cm, serta 1 buah etalase ukuran 120 x 50 cm.​ Di dalam etalase tersebut tersimpan berbagai merek rokok seperti Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, Gudang Garam, dan merek lainnya, yang diperkirakan senilai Rp 30 juta.” Jelasnya.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

​Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mendapatkan petunjuk penting dari seorang saksi.

“Saksi menerangkan bahwa pada hari Senin (07/09/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, terduga pelaku datang ke rumahnya di wilayah Karangdowo, Klaten, dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bersama dua orang rekan yang belum dikenal. Di sana, mereka menurunkan dan membongkar etalase-etalase tersebut serta meninggalkannya.” Paparnya.

Berdasarkan pengecekan identifikasi, barang bukti etalase yang ditemukan di Klaten tersebut identik dengan barang yang hilang di wilayah Ponjong.

​Selain itu, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap pemilik mobil sewaan, bahwa mobil Gran Max nomor polisi B 1103 VME tersebut benar miliknya yang disewa oleh GSP sejak tanggal 2 September 2026 dan baru dikembalikan pada tanggal 12 September 2026.

“Setelah kami melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, GSP mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Ponjong.” Ujarnya.

Baca Juga : Polemik Pembongkaran Mushola di Pantai Watu Bolong Berakhir Damai, Pak Lurah Minta Maaf


​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

​“Kami saat ini masih terus melakukan mengembangkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA