KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan pria berinisial SN (64) yang merupakan seorang guru karawitan asal Kapanewon Panjatan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Baca Juga : Berawal Diajak Karaoke dan Pesta Miras di Penginapan, Bocah Dibawah Umur Menjadi Korban Pencabulan
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Faisal Amari menyampaikan jika perkara tersebut terungkap dari laporan ibu korban pada pada Kamis (9/7/2026) malam.
“Orang tua korban merasa janggal karena anaknya sering pulang membawa uang hingga ratusan ribu rupiah, padahal uang saku harian yang diberikan sangat terbatas.” Ujarnya, Jumat (04/09/2026) siang.
Setelah dilakukan penelusuran pada ponsel korban, ditemukan bukti percakapan Whatshaap yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual. Dari hasil pengakuannya, korban mengakui telah dicabui sebanyak tiga kali di rumah tersangka.
“Korban diiming-imingi sejumlah uang tunai sebagai dalih imbalan setelah membantu membersihkan alat musik tradisional tersebut.” Ungkapnya.
Baca Juga : Padukuhan Blimbing Saat Ini Mempunyai Dukuh Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




