GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kejanggalan pada pengisian pamong Ulu-ulu di Kalurahan Siraman, Wonosari, muncul di permukaan publik. Dimana salah seorang peserta yakni Fitriana Dewi Rahmadhani yang sebelumnya dinyatakan memperoleh nilai tertinggi yaitu 51,6 harus mendapatkan peringkat ke-7 dari 13 peserta. Sementara peserta yang memperoleh urutan ke-13 yakni Tika Susanti dengan total nilai 35,8 mendapatkan peringkat pertama.
Baca Juga : Tika Susanti Singkirkan 12 Peserta Lainya Dalam Ujian Pengisian Ulu-ulu di Kalurahan Siraman
Berdasarkan data yang diperoleh awak media jika pada penghitungan pertama, Fitriana Dewi Rahmadhani memperoleh total nilai 51,6 dan pada penghitungan kedua memperoleh nilai 46,2. Sedangkan Tika Susanti, pada penghitungan pertama memperoleh nilai 35,8 dan pada penghitunga kedua mempetoleh nilai 57,4.
Sontak hasil tersebut menjadi pertanyaan besar bagi para peserta serta warga, lantaran saat koreksi hasil ujian dinalai tidak mengedapankan transparasi.
Diceritakan oleh Fitriana Dewi Rahmadhani bahwa dirinya merasa ada kejanggalan dengan keputusan akhir yang dibacakan oleh Lurah Siraman. Menurutnya, dirinya tidak mengetahui sejauh mana proses koreksi ulang itu dilaksanakan.
“Waktu pengumuman pertama, saya sudah merasa puas lantaran memperoleh nilai tertinggi. Namun saat saya pulang dan sampai rumah, saya mendapat telepon dari salah satu panitia yang menyatakan jika adminitrasi saya kurang. Namun sewaktu saya tiba di balai Kalurahan, terdapat dua peserta dan diberitau jika penghitungan pertama ada kesalahan.” Jelasnya, Kamis (27/08/2026) di kediamannya.
Tanpa mengoreksi hasil ujian satu per satu, panitia menyatakan Fitriana gagal memperoleh nilai tertinggi dan Tika yang memperoleh nilai tertinggi.
“Kok bisa memutuskan nilai tanpa ada koreksi ulang secara bersama dan tidak menyebutkan secara detail cara penilaiannya. Itu yang menurut kami janggal.” Ucapnya.
Dengan hasil tersebut, Fitriana merasa tidak puas serta tidak setuju, sehingga dirinya mengirim surat ke Bupati Gunungkidul pada Kamis (27/08/2026) siang.
“Surat aduan telah kami titipkan ke protokoler. Tak hanya itu, saya juga melaporkannya lewat pesan whatshaap pribadi Bupati, Website dan media sosial Instagram.” Terangnya.
Dirinya berharap kepada Bupati Gunungkidul untuk segera meninjau ulang hasil ujian pengisian pamong Ulu-ulu di Kalurahan Siraman.
“Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam perkara ini. Jika memang ditemukan permasalah, harus dilaksanakan ujian ulang lagi agar semua transparan.” Ungkapnya.
Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Manthous Playen, Remaja Asal Karangmojo Dilaporkan Meninggal di Lokasi
Dilanjut, jika Fitriana nantinya juga akan menggugat lewat PTUN karena ada beberapa tahapan yang menurutnya tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Menurut saya ada banyak tahapan yang janggal, mulai pendaftaran, saat ujian berlangsung hingga proses koreksi dan pengumunan hasil.” Pungkasnya.




