Kamis, Agustus 20, 2026

FAKTA TERBARU

Dokumen Perizinan Belum Ada, Pembangunan Tower di Kalurahan Kemadang Diberhentikan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, pada Rabu (19/8/2026).


Baca Juga : Semarak Kemerdaan RI ke 81 di Kapanewon Semanu, 17 Kontingen Tampil Memukau Dorong Kesejahteraan Pelaku UMKM


Monitoring dilakukan untuk memastikan kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terpenuhinya persyaratan administrasi, tata ruang, perizinan, dan ketentuan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Kegiatan monitoring dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.

Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengetahui sejauh mana tahapan administrasi dan perizinan pembangunan tower telekomunikasi telah dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.

Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut belum terdapat dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim di lokasi. Berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, sampai dengan saat monitoring dilaksanakan juga belum terdapat tahapan perizinan yang telah ditempuh.

Atas kondisi tersebut, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai dengan seluruh tahapan dan persyaratan perizinan ditempuh serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengedepankan koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis di bidang perizinan, tata ruang, bangunan, dan lingkungan hidup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menegaskan bahwa monitoring yang dilakukan merupakan langkah untuk memastikan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Gunungkidul berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim.”Jelasnya.

Arisandy menambahkan bahwa Satpol PP tidak bermaksud menghambat kegiatan pembangunan maupun investasi, namun setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.” Ungkapnya.

Menurutnya, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut terhadap hasil monitoring tersebut.

“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya.

Baca Juga : Di Tengah Musim Kemarau, Oknum Dukuh di Gunungkidul Jual Truk Tangki Bantuan Presiden


Satpol PP juga mengimbau kepada setiap pelaku usaha maupun pihak yang akan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul agar terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi, tata ruang, perizinan, dan ketentuan teknis lainnya telah dipenuhi sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan pembangunan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib administrasi, kepastian hukum, serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan di Kabupaten Gunungkidul.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA