Jumat, Agustus 14, 2026

FAKTA TERBARU

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial NR (26) warga Temanggung, Jawa Tengah, sebagai terduga pelaku.


Baca Juga : Viral, Oknum Anggota DPRD Gunungkidul Caci Maki Pemilik Warung Bakmi


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada NR yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

“Setelah adanya laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Ucapnya, Jumat (14/8/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Saat itu, korban Agus Sujarwo (36) baru selesai mengantar anaknya dari lapangan voli.

Setelah itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di samping rumah. Namun, sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang. Korban kemudian masuk ke rumah untuk mandi.

“Beberapa saat kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.” Ujar Rita.

Akibat kejadian tersebut, satu unit Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam milik korban hilang. Sepeda motor tersebut bernilai sekitar Rp 24 juta.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada NR (26) warga Temanggung, Jawa Tengah.

Namun, dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi mendapati NR ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. NR diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.

“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.” Terang Rita.

Baca Juga : DPMPTSP Sebut Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Belum Berizin


Meski terduga pelaku telah berada di dalam rutan, penyidik Polres Bantul tetap melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan NR dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Rita mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantul.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidananya.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA